Ilustrasi,
siberinvestigasi.com ~ Takalar ~ Kalappo — Dugaan pungutan dalam proses pengurusan pernikahan mencuat di Kelurahan Kalappo. Seorang imam kelurahan, Reski Dg Rani, disebut warga diduga meminta sejumlah uang kepada keluarga calon pengantin dengan alasan sebagai “uang denda”. Salah satu kasus yang disorot terjadi pada keluarga Da’di Dg Ngawing, warga Kalappo, yang anaknya, Amiruddin, berencana melangsungkan pernikahan di Kabupaten Jeneponto.
Menurut keterangan yang disampaikan keluarga, dalam proses tersebut mereka diduga diminta membayar uang sebesar Rp1.200.000 oleh imam kelurahan. Uang tersebut disebut sebagai denda terkait pelaksanaan pernikahan. Namun, alasan dan dasar pungutan tersebut dipertanyakan karena warga mengaku tidak memperoleh penjelasan yang jelas mengenai ketentuan resmi yang menjadi dasar penarikan uang tersebut.
Persoalan ini disebut bukan kali pertama terjadi. Sejumlah warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku pernah mendengar atau mengalami permintaan uang dalam urusan yang berkaitan dengan pernikahan. Namun, seluruh keterangan tersebut masih merupakan pengakuan warga dan perlu diverifikasi lebih lanjut kepada pihak imam kelurahan maupun instansi yang memiliki kewenangan dalam urusan pencatatan dan pelayanan pernikahan.
Warga meminta pihak berwenang tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut. Mereka berharap dugaan pungutan tersebut dapat diperiksa secara objektif, termasuk memastikan apakah uang Rp1,2 juta tersebut memiliki dasar aturan yang sah, siapa yang menetapkan, serta ke mana dana tersebut disetorkan apabila memang terdapat ketentuan pembayaran.
“Kalau memang ada aturan dan denda, seharusnya dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Tetapi kalau tidak memiliki dasar, jangan sampai warga yang sedang mengurus pernikahan justru merasa terbebani,” ujar salah seorang warga. Ia juga meminta agar pemerintah kelurahan dan instansi terkait turun tangan melakukan klarifikasi, sehingga pelayanan keagamaan dapat berlangsung transparan dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Hingga berita ini disusun, dugaan tersebut masih memerlukan konfirmasi dari Reski Dg Rani selaku imam Kelurahan Kalappo serta pihak berwenang lainnya. Konfirmasi tersebut penting untuk memberikan ruang hak jawab sekaligus memastikan apakah pembayaran Rp1.200.000 benar terjadi, apa dasar hukumnya, dan apakah terdapat prosedur resmi terkait “uang denda” dalam kasus tersebut. Keluarga korban dalam hal pemerasan akan melaporkan ke APH. (Polisi)
(Hamsar.B)
Editor : Arsyad Sijaya


Social Header