siberinvestigasi.com ~ Takalar ~ Persoalan utang-piutang kembali menyisakan cerita pilu. Jufri Siajang disebut hanya dijanji dan masih menunggu penyelesaian pinjaman uang tunai yang diberikan kepada Rahmadi Kulle dengan total nilai pokok mencapai Rp240 juta. Pinjaman tersebut terdiri atas pinjaman pertama sebesar Rp200 juta dan pinjaman kedua senilai Rp65 juta. Namun ada perhitungan lain hingga berita ini disusun, kewajiban pembayaran tersebut dikabarkan belum juga diselesaikan, sehingga menyisakan persoalan yang patut mendapat perhatian.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, pinjaman itu diberikan dengan kesepakatan bahwa uang tersebut akan dikembalikan sesuai perjanjian. Selain pokok pinjaman, terdapat pula persoalan uang rental sebesar Rp12 juta yang disebut masuk dalam kesepakatan pembayaran. Akan tetapi, waktu terus berjalan, sementara penyelesaian yang diharapkan belum kunjung terwujud. Bagi pihak yang memberikan pinjaman, kondisi ini tentu dapat menimbulkan kekecewaan, terlebih ketika uang dalam jumlah besar telah dipercayakan dengan harapan adanya itikad baik untuk memenuhi kewajiban.
Situasi tersebut menjadi pengingat bahwa kepercayaan dalam hubungan utang-piutang bukanlah perkara sepele. Ketika seseorang menyerahkan uang ratusan juta rupiah berdasarkan kesepakatan, tanggung jawab untuk menepati janji semestinya menjadi perhatian utama. Apabila pembayaran terus tertunda tanpa kepastian yang jelas, pihak pemberi pinjaman berpotensi menanggung beban finansial dan ketidakpastian yang berkepanjangan. Meski demikian, duduk perkara secara utuh, termasuk isi perjanjian, riwayat penagihan, serta alasan belum dibayarkannya utang, tetap perlu diklarifikasi agar persoalan ini diberitakan secara berimbang.
Jufri Siajang tentu berharap persoalan tersebut tidak berlarut-larut dan ada penyelesaian konkret dari Rahmadi Kulle. Yang mantan Kabid Dikdas Disdik Takalari Komunikasi terbuka, kepastian waktu pembayaran, serta komitmen yang dapat dipertanggungjawabkan menjadi langkah penting untuk mengakhiri persoalan ini. Jika memang terdapat kendala yang menyebabkan pembayaran tertunda, penjelasan yang jujur dan rencana pelunasan yang realistis akan lebih berarti daripada janji yang terus berulang tanpa kepastian realisasi.
Hingga berita ini ditayangkan, berdasarkan informasi yang diterima redaksi, utang pokok sebesar Rp265 juta tersebut disebut belum terbayar. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Rahmadi Kulle agar dapat menyampaikan penjelasan mengenai status pinjaman, uang rental Rp12 juta, serta langkah penyelesaian yang akan ditempuh. Apabila kesepakatan pembayaran memang telah dibuat dan kewajiban belum dipenuhi, penyelesaian secara baik-baik maupun melalui jalur hukum yang tersedia dapat dipertimbangkan sesuai bukti dan ketentuan yang berlaku. Sebab, di balik angka ratusan juta rupiah itu, ada kepercayaan yang dipertaruhkan dan hak pihak pemberi pinjaman yang menanti kepastian.
Catatan redaksi: Sebelum diterbitkan, pastikan dokumen pinjaman, bukti penyerahan uang, dan kesepakatan terkait uang rental Rp12 juta telah diperiksa. Saya juga menyarankan meminta konfirmasi langsung kepada Rahmadi Kulle dan memastikan apakah Rp12 juta merupakan kewajiban tambahan di luar pokok pinjaman Rp240 juta atau sudah termasuk dalam nilai yang disebutkan, agar tidak terjadi kekeliruan pemberitaan. (AS)


Social Header