Breaking News

Permintaan 15 Persen Program Revitalisasi Sekolah Takalar Mencuat dan Viral di Medsos, Siapa Mister "X"


siberinvestigasi.com ~ Takalar ~  Adanya permintaan uang sebesar 15 persen dalam program revitalisasi sekolah di Kabupaten Takalar mencuat setelah sebuah rekaman percakapan yang diduga berkaitan dengan salah satu P2SP beredar dan menjadi perhatian publik. Informasi tersebut memantik pertanyaan serius mengenai transparansi pengelolaan program revitalisasi yang seharusnya berorientasi pada peningkatan kualitas sarana pendidikan. Di tengah kebutuhan sekolah terhadap fasilitas yang layak, munculnya dugaan permintaan persentase tertentu dari nilai kegiatan tentu menjadi isu yang tidak bisa dianggap sepele.


Yang membuat persoalan ini semakin sensitif adalah pihak yang disebut-sebut berada dalam percakapan tersebut dikaitkan dengan lingkungan Dinas Pendidikan Takalar. Rekaman itu perlu diuji secara menyeluruh untuk memastikan keaslian, konteks pembicaraan, serta siapa sebenarnya pihak yang berbicara dan apa maksud dari angka 15 persen yang disebutkan. 


Namun, terlepas dari benar atau tidaknya dugaan tersebut, beredarnya rekaman telah membuka ruang pertanyaan publik: apakah ada mekanisme informal dalam pelaksanaan revitalisasi sekolah yang selama ini tidak diketahui masyarakat?

Program revitalisasi sekolah bukanlah proyek biasa. Di dalamnya terdapat anggaran yang diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan dan pembangunan fasilitas belajar. P2SP yang berada di tingkat satuan pendidikan semestinya dapat melaksanakan pekerjaan berdasarkan ketentuan, perencanaan, serta pertanggungjawaban yang jelas.


Jika benar terdapat permintaan sejumlah uang dari pihak tertentu di luar mekanisme resmi, maka hal tersebut berpotensi menjadi persoalan serius yang patut ditelusuri oleh aparat pengawasan maupun penegak hukum. Sebaliknya, jika tudingan tersebut tidak benar, klarifikasi terbuka juga diperlukan agar tidak terjadi pembentukan opini berdasarkan rekaman yang belum terverifikasi.


Sorotan kini semestinya tidak berhenti pada siapa yang berbicara dalam rekaman, tetapi bergerak lebih jauh pada alur anggaran, nilai pekerjaan, mekanisme penunjukan P2SP, hingga pertanggungjawaban penggunaan dana revitalisasi. Apakah pernah ada permintaan persentase tertentu kepada pelaksana? Jika ada, untuk kepentingan apa? Apakah permintaan tersebut memiliki dasar administratif dan hukum? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang semestinya dijawab secara transparan, bukan sekadar dengan bantahan atau pembelaan sepihak. Sebab, ketika menyangkut uang negara dan fasilitas pendidikan, publik berhak mengetahui bagaimana setiap rupiah dikelola.


Kini perhatian tertuju kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar untuk memberikan penjelasan secara terbuka dan terukur. Jika memang tidak ada permintaan 15 persen sebagaimana yang beredar, klarifikasi dengan data dan dokumen akan jauh lebih kuat daripada sekadar pernyataan normatif. Namun jika dalam penelusuran ditemukan adanya praktik yang menyimpang, maka persoalan tersebut harus ditindak sesuai ketentuan hukum. Sekolah seharusnya menjadi tempat membangun masa depan, bukan ruang tumbuhnya praktik yang menggerus kepercayaan publik. Karena itu, dugaan ini layak ditelusuri sampai terang—bukan untuk menghakimi, melainkan untuk memastikan anggaran pendidikan benar-benar sampai kepada tujuan yang semestinya.


Belum ada konfirmasi langsung kepada Dinas Pendidikan terkait adanya permintaan uang sebanyak 15 % untuk proyek revitalisasi sekolah dikabupaten takalar. (Arsyad Sijaya)

© Copyright 2022 - SIBER INVESTIGASI