Breaking News

Pelatihan Bertajuk Sosialisasi Antikorupsi 15 Desa Kabupaten Takalar, Setor 5 Juta Perdesa

siberinvestigasi.com ~ Takalar ~  dikutip dari media titik fakta.com.Kegiatan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi tingkat desa yang digelar Pemerintah Kabupaten Takalar di Kota Makassar menuai sorotan. Kegiatan yang berlangsung sehari itu Diduga mengalokasikan anggaran sekitar Rp5 juta untuk setiap desa. Jika angka tersebut benar, total anggaran untuk 15 desa diperkirakan mencapai Rp75 juta.

Kegiatan bertajuk “Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Desa se-Kecamatan Kepulauan Tanakeke, Kecamatan Sanrobone dan Kecamatan Mappakasunggu Kabupaten Takalar” itu dilaksanakan di Hotel W Three Premier Makassar pada 28 Agustus 2026.

Berdasarkan data yang dihimpun, kegiatan tersebut melibatkan 15 desa dari tiga kecamatan. Dari Kecamatan Kepulauan Tanakeke terdapat enam desa, yakni Balangdatu, Maccini Baji, Mattiro Baji, Minasa Baji, Rewataya, dan Tompotana.

Kecamatan Mappakasunggu menyertakan tiga desa: Pa’batangan, Patani, dan Soreang. Adapun Kecamatan Sanrobone terdiri atas enam desa, yaitu Sanrobone, Laguruda, Banyuanyara, Pa’dinging (Pa’dingin), Ujung Baji, dan Tonasa. Dengan demikian, apabila setiap desa benar memperoleh atau mengalokasikan sekitar Rp5 juta untuk kegiatan tersebut, perhitungannya menjadi : 15 desa × Rp5 juta = Rp75 juta.

Angka inilah yang kemudian menjadi perhatian. Sebab, kegiatan berlangsung diduga hanya satu hari dan dilaksanakan di Kota Makassar, bukan di wilayah Kabupaten Takalar. Sorotan tersebut bukan ditujukan pada pentingnya sosialisasi pencegahan korupsi. Justru sebaliknya, kegiatan semacam itu dinilai penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa.

Persoalannya adalah bagaimana anggaran kegiatan tersebut direncanakan dan digunakan. Sejumlah pihak mempertanyakan efektivitas serta transparansi penggunaan dana. Apalagi kegiatan yang mengusung agenda pencegahan korupsi semestinya juga mencerminkan prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan keterbukaan dalam pengelolaan anggaran.

“Kalau benar Rp5 juta per desa, berarti untuk 15 desa anggarannya sekitar Rp75 juta. Perlu dijelaskan secara terbuka, anggaran itu digunakan untuk apa saja,” ujar seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Selasa (2/09/2026).

Menurut sumber tersebut, publik berhak mengetahui komponen biaya dalam kegiatan itu. Misalnya, apakah anggaran mencakup transportasi peserta, konsumsi, akomodasi, sewa tempat, honor narasumber, dokumentasi,  kebutuhan lain. Atau kebutuhan abs. 

“Semangatnya bagus, yakni mencegah korupsi. Tetapi penggunaan anggarannya juga harus transparan dan bisa dipertanggungjawabkan,” katanya. Apalagi disaat krusial seperti ini "efisiensi anggaran lalu menciptakan lapangan kerja kelompok" dimakassar sehingga roda ekonomi tidak berputar karena di alihkan ke Makassar, padahal wisma Pemda samping mesjid Agung tidak dianfaatkan.

Pertanyaan lain yang muncul adalah dasar pengalokasian sekitar Rp5 juta untuk setiap desa. Apakah angka tersebut merupakan pagu yang ditetapkan dalam dokumen anggaran, biaya perjalanan dan kegiatan per desa, atau sekadar estimasi berdasarkan pembiayaan peserta. Karena itu, pihak penyelenggara dinilai perlu membuka informasi mengenai total pagu anggaran, sumber dana, Rencana Anggaran Biaya (RAB), jumlah peserta, komponen belanja, serta realisasi anggaran kegiatan tersebut.

Keterbukaan itu penting agar publik dapat melihat apakah penggunaan anggaran telah sesuai dengan perencanaan dan ketentuan pengelolaan keuangan pemerintah. Terlebih, tema kegiatan secara langsung berkaitan dengan pencegahan tindak pidana korupsi. Transparansi anggaran menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana belum berhasil dikonfirmasi mengenai besaran anggaran dan rincian penggunaan dana kegiatan.

"Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak penyelenggara maupun pihak terkait lainnya guna memberikan penjelasan atas informasi tersebut." (Hamsar.B)


© Copyright 2022 - SIBER INVESTIGASI