Breaking News

Kuasa Hukum PNM Mekar Tantang Wartawan, Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Data

siberinvestigasi.com ~ TAKALAR, - Irmawati Daeng Tanang, warga Kelurahan Salaka, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, mengaku terkejut setelah mengetahui namanya tercatat sebagai penerima pinjaman PNM Mekaar. Ia mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut.

Irmawati kemudian melaporkan persoalan itu ke Polsek Pattallassang. Ia menduga data kependudukannya digunakan pihak lain tanpa sepengetahuannya untuk mengajukan pinjaman melalui PNM Mekaar Birinbalang, Kelurahan Bajeng, Kecamatan Pattallassang.

Persoalan itu diketahui Irmawati saat mendatangi Bank Mandiri pada awal Agustus 2026. Ketika itu, ia hendak memindahkan rekening gaji sekaligus mengajukan top up pembiayaan.

Namun, pihak bank menyampaikan bahwa nama Irmawati masih tercatat memiliki pinjaman di PNM Mekaar yang disebut telah mengalami tunggakan.

“Saya sangat dirugikan. Data saya digunakan orang lain dan tanda tangan saya diduga dipalsukan untuk mencairkan pinjaman di PNM Mekaar Birinbalang. Karena itu saya sudah melaporkan persoalan ini ke Polsek Pattallassang,” ujar Irmawati, Selasa, 29 September 2026.

Untuk memastikan informasi tersebut, Irmawati mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jalan Sultan Hasanuddin, Makassar, pada 20 Agustus 2026.

Dari informasi yang diperolehnya, terdapat catatan pinjaman atas namanya dengan akad tertanggal 16 Januari 2023. Dokumen yang diterimanya mencatat nilai realisasi pinjaman sekitar Rp6,2 juta, termasuk catatan mengenai tunggakan pokok dan bunga.

Irmawati mengatakan dirinya memang pernah menjadi nasabah PNM Mekaar pada 2017. Namun, pinjaman tersebut, kata dia, telah dilunasi. Setelah itu, ia mengaku tidak pernah lagi mengajukan ataupun memperpanjang pinjaman.

“Saya tidak tahu siapa yang menggunakan data saya. Saya merasa dirugikan karena nama saya tercatat memiliki pinjaman dan kemudian masuk dalam catatan SLIK OJK,” katanya.

Catatan tersebut, menurut Irmawati, turut berdampak pada rencananya memperoleh pembiayaan dari perbankan. Ia mengaku tidak dapat melakukan top up karena adanya catatan kredit bermasalah atas namanya.

Karena itu, Irmawati meminta polisi mengusut proses pengajuan pinjaman tersebut. Ia ingin mengetahui siapa yang mengajukan, dokumen apa yang digunakan, serta bagaimana proses verifikasi identitas dilakukan.

“Saya meminta penyidik Polsek Pattallassang mempercepat penanganan laporan saya. Saya ingin persoalan ini segera jelas dan nama saya dapat dipulihkan dari catatan SLIK OJK apabila memang terbukti bukan saya yang mengambil pinjaman tersebut,” ujarnya.

Pihak PNM Belum Berikan Penjelasan Substantif

Sementara itu, pihak PNM Mekaar Birinbalang belum memberikan penjelasan substantif mengenai dugaan penggunaan data Irmawati dalam pengajuan pinjaman tersebut.

Ketua PNM Mekaar Birinbalang, Putri Mayasari, belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut.

Hal serupa disampaikan Umar yang disebut sebagai legal PNM Mekaar. Ketika dikonfirmasi mengenai dugaan penggunaan data warga dalam proses pencairan pinjaman, Umar tidak memberikan penjelasan mengenai substansi perkara.

Umar justru mempertanyakan alasan wartawan menghubungi pihaknya dan meminta agar persoalan tersebut dibicarakan bersama Irmawati.

“Saya cuma minta, kalau hal ini yang kita mau bicarakan, mana Ibu Irmanya? Ibu Irmanya dong kita panggil. Karena kami punya hubungan hukum sama Ibu Irma, bukan sama bapaknya (wartawan),” kata Umar.

Ia juga mengatakan dirinya tidak pernah memberikan pernyataan yang dimaksudkan sebagai klarifikasi atas perkara tersebut.

“Tidak ada di sini klarifikasi apa pun. Saya tidak pernah memberikan klarifikasi. Kalau kita angkat ini sebagai klarifikasi, saya tidak pernah menyatakan kalau ini klarifikasi,” ujarnya.

Umar kemudian mempertanyakan tujuan wartawan menghubungi pihak PNM dan mengirimkan pemberitaan terkait persoalan tersebut.

“Terus, apa tujuanta kita hubungi ka'? Kita kirimkan ka' ini berita untuk apa? Dan tidak usah ki' kirimkan ka' berita ta' karena tersebar ji berita ta',” katanya.

Dalam percakapan tersebut, Umar juga mempertanyakan rencana wartawan mendatangi unit PNM serta status laporan Irmawati di Polsek Pattallassang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PNM Mekaar belum menjelaskan bagaimana proses pengajuan pinjaman atas nama Irmawati dilakukan, termasuk mekanisme verifikasi identitas, dokumen yang digunakan, pihak yang mengajukan, maupun langkah penyelesaian atas keberatan nasabah tersebut.

Terpisah, Kapolsek Pattallassang, Iptu Sumarwan, membenarkan adanya laporan atau pengaduan dari warga Salaka atas nama Irmawati. Menurut Sumarwan, pengaduan tersebut akan ditindaklanjuti melalui proses pendalaman dan penyelidikan.

“Setelah adanya pengaduan Irmawati di Polsek Pattallassang, pasti kami mendalami dan akan melakukan langkah-langkah penyelidikan,” kata Sumarwan.

Laporan tersebut kini menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk mendalami dugaan penggunaan data pribadi dan tanda tangan dalam pengajuan pinjaman yang menurut Irmawati tidak pernah dilakukannya.

Polisi diharapkan dapat mengurai proses pengajuan hingga pencairan pinjaman tersebut, termasuk memastikan siapa yang menggunakan identitas Irmawati dan bagaimana proses verifikasi dilakukan.

Sementara itu, dugaan pemalsuan data maupun tanda tangan masih merupakan klaim yang perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap dokumen serta pihak-pihak terkait. 

Penulis : Hamsar. B

Editor.   : Arsyad Sijaya

© Copyright 2022 - SIBER INVESTIGASI