SIBERinvestigasi.com ~ GOWA — Rapat paripurna DPRD Kabupaten Gowa di Gedung DPRD Gowa kembali menjadi ruang penting dalam perjalanan hak angket terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Dalam paripurna tersebut, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket menyampaikan laporan akhir hasil penyelidikan yang sebelumnya telah dilakukan melalui serangkaian pemeriksaan, pemanggilan saksi, pengumpulan keterangan, serta kajian terhadap sejumlah persoalan yang menjadi objek penyelidikan. Laporan itu disusun dengan pendekatan fakta, analisis hukum, pendapat, dan kesimpulan Pansus.
Hasil penyelidikan kemudian dituangkan dalam delapan rekomendasi yang disampaikan kepada pimpinan DPRD Gowa. Rekomendasi tersebut mencakup tindak lanjut kepada aparat penegak hukum, Pemerintah Kabupaten Gowa, serta pimpinan DPRD. Salah satu rekomendasi berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis yang dinilai masih membutuhkan pendalaman oleh aparat penegak hukum. Secara kelembagaan, laporan Pansus menjadi bahan bagi 45 anggota DPRD Gowa untuk mempelajari seluruh temuan sebelum menentukan langkah politik berikutnya.
Dari sisi ketatanegaraan, tahapan tersebut belum serta-merta berarti Bupati Gowa telah diberhentikan. Mekanisme pemberhentian kepala daerah memiliki prosedur hukum yang harus dilalui, termasuk kemungkinan penggunaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) apabila DPRD menyetujui untuk melanjutkan proses. Ketua Pansus Muh Kasim Sila sebelumnya menyatakan bahwa laporan hasil penyelidikan telah diserahkan kepada pimpinan DPRD untuk dipelajari seluruh anggota dewan. Apabila mayoritas anggota DPRD menilai laporan tersebut memenuhi dasar untuk dilanjutkan, maka proses politik dapat bergerak menuju tahapan berikutnya yang secara hukum dapat membuka kemungkinan usulan pemberhentian atau pemakzulan.
Rangkaian paripurna ini sekaligus menempatkan DPRD Gowa pada fase penting dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif. Di sisi lain, Bupati Sitti Husniah Talenrang sebelumnya telah menyampaikan bantahan terhadap sejumlah tuduhan dan menyatakan tetap menghormati fungsi DPRD, meskipun sempat meninggalkan sidang Pansus pada 14 Juli 2026 setelah permintaannya agar pertanyaan disampaikan secara kolektif tidak dipenuhi. Karena itu, seluruh proses selanjutnya dituntut berjalan berdasarkan bukti, ketentuan perundang-undangan, asas pemerintahan yang baik, serta prinsip objektivitas dan keadilan. Dengan demikian, keputusan akhir mengenai kelanjutan proses pemberhentian bukan semata persoalan tarik-menarik politik, melainkan harus berdiri di atas mekanisme konstitusional dan pertanggungjawaban hukum yang dapat diuji. (Red)
Editor : Arsyad Sijaya.




Social Header