Breaking News

FORPMAHUM Laporkan Dugaan Penyimpangan Program Tunda Tebang ke Kejati Sulsel

SIBERinvestigasi.com ~ Makassar, 11 Agustus 2026 — Forum Pemuda dan Mahasiswa Hukum (FORPMAHUM) resmi melayangkan laporan pengaduan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dan penyaluran dana Program Tunda Tebang Tahun 2018 yang diduga dilaksanakan di Desa Barugaya, Kecamatan Polongbangkeng Timur, Kabupaten Takalar.

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua FORPMAHUM, Wildan Kusuma, pada Selasa (11/8/2026). Laporan ini merupakan tindak lanjut atas informasi dan keterangan masyarakat yang dihimpun FORPMAHUM terkait pelaksanaan program yang melibatkan Kelompok Tani Hutan Abbulo Sibatang.

Berdasarkan informasi awal yang diperoleh, masyarakat yang terlibat dalam program tersebut turut menyediakan lahan serta melaksanakan sejumlah pekerjaan, mulai dari pembersihan lahan, penanaman jati putih hingga pemeliharaan tanaman. Dalam pelaksanaannya, terdapat keterangan dari sejumlah masyarakat yang mengaku tidak menerima biaya operasional meskipun telah terlibat dalam pekerjaan program.

Kondisi tersebut kemudian menjadi perhatian FORPMAHUM karena terdapat informasi bahwa dana program telah dicairkan. Atas dasar itu, FORPMAHUM meminta Kejati Sulsel untuk menelusuri secara menyeluruh mekanisme pencairan, penggunaan dan pertanggungjawaban dana tersebut.

Ketua FORPMAHUM, Wildan Kusuma, mengatakan laporan tersebut disampaikan agar dugaan yang berkembang di tengah masyarakat dapat diuji melalui proses hukum dan tidak berhenti sebatas informasi.

“Kami menyampaikan laporan ini berdasarkan informasi awal yang kami peroleh dari masyarakat. Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri mengenai adanya tindak pidana. Karena itu, kami meminta Kejaksaan melakukan penyelidikan untuk memastikan bagaimana sebenarnya mekanisme pencairan dan penggunaan dana program tersebut,” ujar Wildan.

Menurut Wildan, sejumlah dokumen penting perlu ditelusuri, di antaranya proposal program, perjanjian pembiayaan, RAB, dokumen pencairan dana, daftar penerima manfaat serta laporan pertanggungjawaban.

Selain pemeriksaan dokumen, FORPMAHUM juga meminta Kejati Sulsel memeriksa pengurus dan anggota Kelompok Tani Hutan Abbulo Sibatang, pihak pendamping, instansi terkait serta pihak lain yang mengetahui pelaksanaan program.

“Kami berharap Kejaksaan tidak hanya melihat administrasi di atas kertas, tetapi juga memeriksa keterangan masyarakat yang terlibat langsung dalam pelaksanaan program. Jika memang seluruh dana telah disalurkan sesuai ketentuan, tentu harus dapat dibuktikan. Namun apabila ditemukan ketidaksesuaian, kami meminta agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

FORPMAHUM menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan advokasi non-litigasi dalam mendorong transparansi serta akuntabilitas pengelolaan program pemerintah.

Wildan juga menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.

“Kami menyerahkan proses penyelidikan kepada Kejaksaan. Tugas kami adalah menyampaikan informasi yang kami peroleh dan mendorong agar persoalan ini diperiksa secara objektif. Kami akan tetap mengawal perkembangan laporan ini,” pungkasnya.

Forum Pemuda dan Mahasiswa Hukum (FORPMAHUM) menyatakan akan terus mengawal laporan tersebut dan mendorong Kejati Sulsel memberikan perhatian terhadap dugaan penyimpangan yang dilaporkan, khususnya terkait penggunaan dan penyaluran dana program kepada masyarakat penerima manfaat. ®

© Copyright 2022 - SIBER INVESTIGASI