siberinvestigasi.com ~ TAKALAR - Kasus perdata yang digiring ke pidana penipuan dan penggelapan oleh pelapor Hj. Syamsiah warga Ba'lapparang, Kelurahan Kalase'rena, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa terhadap HM. Ago terus diperbincangkan.
Pasalnya, pihak pelapor ditengarai memanfaatkan status suaminya sebagai polisi yang bertugas di Polres Takalar hingga tudingan penipuan dan penggelapan direspon pihak Polres dan langsung dilakukan penahanan.
Di hal lain, pihak pelapor (Syamsiah red.) yang belakangan diketahui Kepala Sekolah (Kepsek) di Kecamatan Polongbangkeng Utara (Polut) melayangkan ancaman ke istri terlapor lewat pesan WhatsApp. 10/04/2026
"Saya kasih waktu 24 jam, jika tidak ada respon dari anda maka foto anda bersama suami akan melayang di medsos," tulis Syamsiah via WhatsApp ke istri terlapor.
Layanan pengancaman ini kata istri tersangka akan jadi rujukan tersendiri untuk dijadikan bahan laporan balik.
"Kami di keluarga bicarakan karena ini berkait nama baik. Untuk suami Syamsiah yang anggota Polres, kami juga sudah melaporkan ke Propam Polda SulSel Rabu kemarin," tutupnya.
Tahun 2023 lalu jelas HMA, AKP H. TOTOK ROHYADI yang saat ini menjabat KABAG SDM Polres Takalar mendaftarkan tiga anaknya untuk Haji dengan komitmen akan diberangkatkan tahun 2025. Namun diperjalanannya atau tahun 2024, yang bersangkutan membatalkan pendaftarannya dan meminta uangnya dikembalikan sebesar Rp450 juta.
Meskipun tidak sesuai perjanjian awal dari jadwal pemberangkatan tahun 2025, pihak travel tetap mengembalikannya dengan cara mengansur hingga mencapai angka Rp255 juta dan tersisa uangnya Toto (belum dibayarkan red.) sebesar Rp195 juta dengan jaminan empat lembar sertifikat tanah senilai kurang lebih Rp1,5 miliar.
"Toto ambil jaminan sertifikat empat lembar senilai kurang lebih Rp1,5 miliar di tangan AKP Toto Rohyadi, namun saya dilaporkan melakukan penipuan dan penggelapan hingga di tahan, sementara empat lembar sertifikat saya tidak dikembalikan sampai sekarang," ungkap HMA.
(c/rd)


Social Header