siberinvestigasi.com ~Takalar -Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kabupaten Takalar Mendalami kasus refund asuransi yang terjadi di KCP Bank Takalar.
Kedua LSM tersebut, yakni : Sekretaris LSM Lembaga Investigasi Negara (LIN) Takalar Alamsyah Rustam, S.H. dan Sekretaris LSM Pemantik Takalar Rene Wijaya menyatakan ketegasan untuk di tindak lanjuti sesua dengan undang undang Tipidkor UU Tipikor merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001.
Peraturan ini menjadi dasar hukum untuk memberantas korupsi di Indonesia dan mencakup definisi, bentuk-bentuk tindak pidana korupsi, serta sanksi bagi pelaku. keprihatinan sekaligus kegeraman atas dugaan permainan kotor yang merugikan nasabah selama bertahun-tahun.
Atas dasar tersebut kuat dugaan kami bahwa ini adalah manajemen yang Terstruktur: Refund Ada, Tapi Tak Pernah Sampai ke Nasabah,
Salah satu sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan dugaan skema penyelewengan yang terjadi.
Menurutnya, refund asuransi sebenarnya telah tersedia dan merupakan hak debitur yang memperpanjang kredit sebelum masa pinjaman berakhir. Namun, alih-alih diberikan kepada nasabah, dana itu justru diduga ditilep oknum tertentu.
“Jika pinjaman 4 tahun baru berjalan 2 tahun lalu nasabah lanjutkan kredit, harusnya ada pengembalian premi. Tapi oknum BRU Life tersebut diduga main belakang, uangnya tidak pernah diserahkan ke nasabah,” paparnya
Sekretaris LSM Pamantik Kabupaten Takalar Renewija menegaskan bahwa," Sebagai hak nagi pemohon itu wajid mendapat, Copy kontrak pinjaman dan, Kreditur, Debitur serta Notaris itu semua Wajib memegang kontrak, yang di bubuhi tandatangan nasabah wajib di dapat satu rangkap untuk di jadikan pegangan
Lanjut Rene, Upaya di lakukan oleh kami, sudah dari awal di berikan somasi terhadap BRI Life yang menjadi asuransi pinjaman di bank BRI KCP Takalar, namun tidak pernah dalas somasi tersebut selama dua kali somasi , urainya
"Langkah selanjutnya kami lakukan membuat somasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel , yang intinya dari balasan somasi tersebut, BRI Life wajib memberikan. Saya satu rangkap semua dokumen yang di tandatangi oleh nasabah yang melakukan pinjaman sehiangga keluar surat yang berbunyi.
Bersamna surat ini kami kirimkan permohonan dokumen kredit dan asuransi kredit atas nama (a.n) di rahasiakan
berupa :
1. Baki debet / Outstanding Pinjaman
2. Print out mutasi keuangan rekening kredit
3. Salinan Perjanjian kredit
4. Jadwal angsuran kredit
5. Foto copy Akte Hibah
6. Polis Asuransi AMKKM
Atas dasar surat tersebut maka semua dokumen kami dapatkan dan sampai sekarang belum ada tindak lanjut dari BRI Life, Tutur Rene Wijaya
Lebih anehnya lagi , karna nasabah yang di maksud sudah meninggal dunia dan kreditnya lanjut sehingga ini menjadi sebuah referensi kami dari LSM Pemantik untuk di jadikan rujukan laporan untuk di tindak lanjuti ke pihak penagak hukum, karna ini adalah kerjasama yang luar biasa antara pejabat dan orang dalam KCP BRI Takalar yang bersama sama melakukan penggelapan hak Nasabah untuk di jadikan uang prestasi bagi oknum tertentu di bank kcp BRI Takalar, Terangnya.
Kewajiban Pemberian Salinan
Perjanjian Berdasarkan peraturan OJK, khususnya dalam konteks perlindungan konsumen, PUJK
wajib memberikan salinan perjanjian atau akad kepada nasabah (debitur).
Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan kejelasan hak serta kewajiban para pihak yang terikat dalam perjanjian tersebut POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat
di Sektor Jasa Keuangan:
Peraturan ini menekankan pentingnya transparansi informasi produk danlatau layanan kepada
konsumen. Salah satu bentuk transparansi adalah penyerahan dokumen perjanjian yang telah disepakati.(*)
Editor : Arsyad Sijaya



Social Header