siberinvesti.con ~Takalar, – Sejumlah kepala desa di Kabupaten Takalar diduga melanggar Peraturan BPK Nomor 43 Tahun 2013 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara. Dugaan pelanggaran ini terkait status kepegawaian kepala desa yang juga berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan guru. Hal ini berpotensi mengakibatkan mereka harus mengembalikan jabatan kepala desa.
Informasi yang dihimpun menyebutkan beberapa desa di Takalar dipimpin oleh kepala desa yang juga berstatus sebagai guru PNS. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan peraturan yang berlaku, sehingga memicu desakan untuk dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap status kepegawaian para kepala desa tersebut. Bupati Takalar pun diminta untuk segera mengambil langkah tegas guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Desakan evaluasi ini muncul dari berbagai kalangan masyarakat yang prihatin dengan potensi konflik kepentingan dan efektivitas kinerja pemerintahan desa. Mereka khawatir status ganda sebagai kepala desa dan guru PNS dapat menghambat pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang diemban. Kejelasan status dan fokus tugas dinilai sangat penting untuk memastikan pengelolaan pemerintahan desa berjalan optimal.
Pemerintah Kabupaten Takalar melalui instansi terkait belum memberikan penjelasan mengenai sumber pendapatan para kepala desa yang juga berstatus sebagai guru PNS. Penjelasan ini bertujuan untuk memberikan klarifikasi dan mencegah kesalahpahaman terkait potensi konflik kepentingan. Namun, penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredakan kekhawatiran masyarakat.
Pihak terkait di minta melakukan investigasi mendalam untuk memastikan sejauh mana dugaan pelanggaran tersebut benar terjadi. serta meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum. Hasil investigasi akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan penjatuhan sanksi bagi kepala desa yang terbukti melanggar peraturan.
Langkah tegas dan transparan dari pemerintah daerah sangat diharapkan guna menjaga integritas dan akuntabilitas pemerintahan desa. Kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa sangat penting untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Diharapkan kasus ini dapat menjadi pembelajaran berharga bagi seluruh pihak terkait untuk senantiasa mematuhi peraturan dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.(as,)
Social Header