siberinvestigasi.com ~ Takalar – Warga dan para penikmat teh di sekitar alun-alun MDS ramai memperbincangkan status kepemilikan tanah di pertigaan Tepo, Kelurahan Mangadu, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar. Lokasi yang dikenal dengan sebutan "Kolam Mayat" itu diduga merupakan aset pemerintah daerah, namun muncul spekulasi mengenai penerbitan sertifikat di atas lahan tersebut.
Salah satu penggiat sosial yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa ada dugaan sertifikasi tanah di lokasi yang sejak lama dianggap sebagai aset Pemda. Jika benar tanah tersebut milik pemerintah daerah dan baru hendak disertifikatkan, maka prosedurnya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 15/02/2025,-
Dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Pasal 40 disebutkan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) tidak bisa menjadi hak milik. Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, seseorang yang telah menguasai tanah selama lebih dari 20 tahun secara terus-menerus dapat mengajukan permohonan hak atas tanah tersebut. Hal ini mengacu pada asas rechtsverwerking, di mana pemilik lama dianggap telah mengabaikan haknya.
Menanggapi isu ini, seorang penggiat sosial yang dikenal vokal di Kabupaten Takalar berencana mendatangi kantor lurah dan camat setempat. Langkah ini dilakukan untuk mempertanyakan status tanah tersebut serta memastikan keberadaan peta blok bidang tanah guna menyelamatkan aset negara dari potensi penyalahgunaan hak.
Perbincangan terkait status tanah "Kolam Mayat" ini juga semakin ramai di berbagai grup WhatsApp, khususnya di "Info Marbo dan Sekitarnya" serta "Takalar Info". Banyak anggota grup mempertanyakan kejelasan kepemilikan lahan tersebut dan menyoroti pentingnya keterbukaan informasi dari pihak berwenang.
Masyarakat berharap agar pemerintah daerah segera memberikan klarifikasi resmi terkait status tanah ini. Transparansi dalam pengelolaan aset daerah sangat penting guna menghindari potensi konflik dan memastikan aset negara tetap terjaga.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan penerbitan sertifikat di lokasi tersebut. Warga menantikan langkah konkret dari pemerintah daerah untuk menyelesaikan polemik ini secara adil dan transparan. Red. Bersambung
Penulis : Arsyad Sijaya
Editor : Herniaty AS
www.siberinvestigaai.co.
Social Header