siberinvestigasi.com ~ Tanimbar " Kepala Desa Weratan Kecamatan Wermaktian Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) ,," WILSON LAIYAN," sesuai dengan pernyataan sikap mendukung salah satu pasangan calon nomor urut 04. Pernyataan ini dibuktikan dengan rekaman Video sekitar pukul jam 02:30 WIT. tanggal 19/10/2024.
Pasca Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati KKT pada Pemilihan serentak tahun 2024, Bawaslu KKT berikan tindakan keras kepada Kepala Desa tersebut. Dinilai melanggar dalam Pasal 7 ayat (1) Undang - Undang Nomor 6 tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota, untuk tidak terlibat dalam setiap kegiatan politik praktis.
Ketika di lihat dari Video tersebut sesuai dengan pernyataan Kades bukan baru berpolitik praktis saja saat pilkada ini,, tetapi Kades sudah berpolitik praktis semenjak Pileg karena didalam pembicaraan Kades menyatakan sudah memberikan dukungan kepada JY Anggota DPRD Provinsi Maluku terpilih dan juga JK anggota DPRD KKT terpilih.
Subyek hukum dalam pasal tersebut meliputi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau Lurah.
Yang bersangkutan sah membuat keputusan dan/atau tindahkan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
" Temuan rekaman Video di Pilkada 2024, terdapat Kepala Desa Weratan yang memberikan pernyataan dukungan secara terbuka lewat rekaman Vidio beberapa waktu lalu.
Diminta Penjabat Bupati KKT segera Nonjobkan Kepala Desa, Weratan dalam waktu dekat agar jangan tertular ke mana - mana.
Pewarta : Melkianus Natar
Editor. : Herniaty Arsyad
www.siberinvestigasi.com
Social Header