Breaking News

Penyiksaan Anak di Bawah Umur Gemparkan Dunia Maya Mendapat Kecaman Dari Berbagai Pihak. Netizen Apresiasi Kinerja Polres Bulukumba.


siberinvestigasi.Com - BULUKUMBA -- Satuan Reskrim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba saat ini mengamankan seorang Pria Berinisial FR (44) tahun, terduga pelaku tindak pidana penganiayaan anak dibawah umur.

Kejadian penganiayaan tersebut dialami oleh korban SR (10) tahun warga Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba, Sulsel. Sampai viral di medsos

Penyiksaan ya sangat sadis di tinju di tampar di injak dan di tendang yang sangat jelas terlihat di dalam vidio yang beredar di medsos dan langsung viral. Belum ditahu apa penyebab kesalahan pada anak yang mendapatkan siksaan dari pamannya.

Korban SR saat ini masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Rilau Ale.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi dirumah korban sendiri di Kecamatan Rilau Ale pada Minggu (8/9/2024) sekitar pukul 17.00 wita. Mi

Terduga pelaku FR juga adalah warga Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba, Sulsel.

Terduga pelaku FR merupakan paman korban SR sendiri dan bertetangga rumah dengan korban di Kecamatan Rilau Ale Bulukumba.

Pelaku diamankan oleh pihak kepolisian dari Polsek Rilau Ale Polres Bulukumba, pada Senin 9/9/2024 dinihari sekitar pukul 00.30 wita lalu diserahkan ke unit PPA Polres Bulukumba guna di proses.(**)

(Arsyad Sijaya)



© Copyright 2022 - SIBER INVESTIGASI